Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor energi dan sumber daya mineral. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan di subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Selain itu, diatur pula mengenai pemenuhan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persyaratan teknis, serta kewajiban operasional bagi pemegang izin. Menteri menetapkan standar kegiatan usaha yang mencakup rincian persyaratan, verifikasi, dan kewajiban bagi setiap jenis kegiatan usaha, termasuk kegiatan survei umum, eksplorasi, operasi penyimpanan karbon, pengangkutan, pengolahan, niaga, dan penyimpanan minyak dan gas bumi. Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.