Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2021 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaStandar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menyatakan bahwa semua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral. Standar ini mencakup subsektor Minyak dan Gas Bumi (Lampiran I), Ketenagalistrikan (Lampiran II), Mineral dan Batubara (Lampiran III), serta Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Lampiran IV). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

(-)

(-)