For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Also known as: PP 79/1998 · PP No. 79 Tahun 1998 · PP Nomor 79 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:10 November 1998Publication Date:10 November 1998
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1998
Publication Date10 November 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Latar belakang perubahan ini adalah perubahan situasi ekonomi nasional yang mempengaruhi efektivitas program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi peningkatan santunan kematian menjadi Rp 2.000.000,00 dan biaya pemakaman menjadi Rp 400.000,00. Selain itu, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja juga diatur dengan batas maksimum Rp 4.000.000,00 untuk berbagai layanan medis dan tradisional yang diakui.

(-)

(-)