For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Also known as: PP 53/2012 · PP No. 53 Tahun 2012 · PP Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:23 April 2012Publication Date:23 April 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2012
Publication Date23 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan kemudahan pelayanan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang didasarkan pada dua kali PTKP-K1, serta perubahan sistem pembayaran pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sementara iuran Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja. Peraturan ini juga mengatur pembayaran Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

(-)

(-)