Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia, agar lebih sesuai dengan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993. Jaminan kematian kini meliputi santunan kematian sebesar Rp 5.000.000,00 dan biaya pemakaman sebesar Rp 1.000.000,00. Jaminan ini dibayarkan kepada janda, duda, atau anak, dan jika tidak ada, kepada keturunan sedarah atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Jika tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain yang mengurus pemakaman. Keluarga magang, murid, atau narapidana yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja tidak berhak atas jaminan kematian.