For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Also known as: PP 84/2013 · PP No. 84 Tahun 2013 · PP Nomor 84 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:19 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyelaraskan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang program jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Jaminan pemeliharaan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri. Pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp.1.000.000 per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini. Iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sementara iuran jaminan hari tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja.

1. Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2. Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(-)