Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, terutama dalam hal santunan cacat total, cacat sebagian, dan kematian. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian besaran santunan dengan kondisi saat ini dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi medik bagi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja, termasuk janda, duda, anak, atau keturunan sedarah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran biaya pemakaman dan kondisi di mana jaminan kematian tidak diberikan.