For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998

Also known as: PP 83/2000 · PP No. 83 Tahun 2000 · PP Nomor 83 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2000Publication Date:22 Desember 2000
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2000
Publication Date22 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi nasional yang belum pulih mempengaruhi daya beli masyarakat dan memerlukan penyesuaian terhadap biaya terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, khususnya mengenai besaran jaminan kematian. Jaminan kematian kini dibayarkan sekaligus kepada janda, duda, atau anak, yang meliputi santunan uang sebesar Rp 3.000.000,00 dan biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00.

(-)

(-)