on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Also known as: PP 83/2000 · PP No. 83 Tahun 2000 · PP Nomor 83 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi nasional yang belum pulih mempengaruhi daya beli masyarakat dan memerlukan penyesuaian terhadap biaya terkait risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998, khususnya mengenai besaran jaminan kematian. Jaminan kematian kini dibayarkan sekaligus kepada janda, duda, atau anak, yang meliputi santunan uang sebesar Rp 3.000.000,00 dan biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00.