on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Also known as: PP 14/1993 · PP No. 14 Tahun 1993 · PP Nomor 14 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja untuk menanggulangi risiko kerja seperti kecelakaan, cacad, sakit, hari tua, dan kematian. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Ketentuan Substansial: Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp 1.000.000,- per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program ini. Iuran ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dengan rincian tertentu untuk setiap jenis jaminan. Badan Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini, termasuk penerbitan sertifikat dan kartu peserta.