Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial. ATENSI bertujuan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas dengan memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas sosial, dan mengatasi masalah kehidupan. Program rehabilitasi sosial meliputi layanan tidak langsung (kampanye sosial, bimbingan teknis, refleksi kebijakan, supervisi, perumusan pedoman, rapat koordinasi, advokasi sosial) dan layanan langsung melalui ATENSI. Sasaran program terbagi dalam 5 kluster: anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, dan lanjut usia. Pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh balai besar/balai/loka rehabilitasi sosial, dapat bermitra dengan unit pelaksana teknis daerah dan LKS, atau dilaksanakan mandiri oleh unit pelaksana teknis daerah dengan supervisi Kementerian Sosial. Layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip holistik, sistematik, terstandar, berbasis hak, multiprofesi, multilevel intervensi, multiaktor kolaborasi, dinamis, integratif, komplementer, dan berjejaring. Bentuk layanan meliputi dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial/pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik/psikososial/mental spiritual, pelatihan vokasional/kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas. Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri dari fasilitasi akses, pendekatan awal, asesmen komprehensif, perencanaan layanan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pascalayanan dan terminasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Sentra Layanan Sosial (Serasi), Pendamping Rehabilitasi Sosial, pendataan, tanggung jawab Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.