on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
Also known as: Permensos 8/2014 · Permensos No. 8 Tahun 2014 · Permensos Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang berhadapan dengan hukum di dalam lembaga rehabilitasi sosial.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi penegak hukum dalam menitipkan atau menyerahkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi, serta memberikan pedoman bagi penyelenggara rehabilitasi sosial agar proses rehabilitasi sosial dapat terlaksana dengan baik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain: