For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas

Also known as: Permensos 13/2015 · Permensos No. 13 Tahun 2015 · Permensos Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePelayanan Sosial Bagi Anak Penyandang Disabilitas
LocationKementerian Sosial
Effective Date22 September 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelayanan sosial bagi anak penyandang disabilitas. Tujuan dari pelayanan sosial ini adalah untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan sosial untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Anak Penyandang Disabilitas. Pelayanan sosial ini bertujuan untuk memenuhi hak anak penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan anak, meningkatkan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan anak penyandang disabilitas dari ketelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengasuhan anak penyandang disabilitas yang utama dilakukan oleh keluarga. Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan oleh keluarga pengganti, orang tua asuh, perwalian, atau pengangkatan anak. Jika semua opsi tersebut tidak memungkinkan, lembaga menjadi alternatif terakhir.
  2. Jenis disabilitas anak meliputi fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik.
  3. Pelayanan sosial dilakukan dengan cara pemenuhan hak hidup, kebutuhan dasar, hak identitas, perlindungan, pengasuhan, partisipasi, aksesibilitas, serta pengembangan potensi, minat, dan bakat anak.
  4. Pelayanan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  5. Sumber daya manusia penyelenggara pelayanan sosial terdiri atas pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial.
  6. Metode pelayanan sosial meliputi bimbingan sosial individu, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
  7. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial anak penyandang disabilitas.
  8. Koordinasi pelaksanaan pelayanan sosial dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lainnya.
  9. Penyelenggaraan pelayanan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

(-)