on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Also known as: Permensos 19/2013 · Permensos No. 19 Tahun 2013 · Permensos Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang asistensi sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU). Asistensi sosial ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan permakanan lanjut usia di LKS LU dan memberikan penguatan kepada LKS LU agar dapat meningkatkan pelayanannya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan, perawatan, perlindungan, dan pelayanan kepada lanjut usia, baik di dalam keluarga maupun di LKS LU. Hal ini dilakukan agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Pelayanan sosial bagi lanjut usia potensial maupun tidak potensial dapat dilakukan melalui LKS.
Ketentuan Substansial:
Asistensi sosial diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening LKS LU dan dimanfaatkan untuk kebutuhan permakanan lanjut usia. Kriteria penerima manfaat meliputi lanjut usia telantar, tidak memiliki penghasilan tetap, dan miskin. Persyaratan penerima manfaat adalah berada di dalam atau di luar LKS LU dan memiliki kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili.
LKS LU penerima bantuan harus memenuhi persyaratan administratif dan operasional, seperti memiliki akta notaris, terdaftar pada dinas sosial, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki petugas pelayanan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, rencana pengembangan pelayanan, rekening bank atas nama LKS, NPWP atas nama LKS, data lanjut usia, rekomendasi dari dinas sosial, sumber keuangan mandiri, sarana dan prasarana yang memadai, melayani lanjut usia di dalam dan di luar LKS LU, dan telah menyelenggarakan pelayanan sosial bagi lanjut usia minimal 2 tahun.
LKS LU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program, mengirim fotokopi rekening bank, bertanggung jawab terhadap penggunaan dana, dan membuat laporan realisasi penggunaan dana secara berkala.
Mekanisme pengajuan usulan program meliputi pengajuan proposal oleh LKS LU kepada dinas sosial kabupaten/kota, penelaahan dan verifikasi oleh dinas sosial kabupaten/kota, penerbitan surat rekomendasi, penghimpunan dan penetapan daftar usulan oleh dinas sosial provinsi, dan penetapan Surat Keputusan oleh Menteri Sosial.
Mekanisme penyaluran dana meliputi pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung oleh dinas sosial provinsi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pembayaran langsung ke rekening bank LKS LU, pencairan dana oleh LKS LU, pencatatan pengeluaran dalam buku kas, dan pengembalian dana jika terjadi pembayaran lebih.
Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Sosial melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap program ini, sementara dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan koordinasi, verifikasi, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di tingkat daerah.