For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Also known as: Permensos 7/2021 · Permensos No. 7 Tahun 2021 · Permensos Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2021Publication Date:3 September 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1566).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui berbagai kegiatan dukungan. Program Rehabilitasi Sosial meliputi layanan tidak langsung (kampanye sosial, bimbingan teknis, refleksi kebijakan, supervisi, perumusan pedoman, rapat koordinasi, dan advokasi sosial) dan layanan langsung melalui ATENSI.

Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi lima kluster: anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, dan lanjut usia, serta korban bencana dan PPKS lainnya. Pelaksanaan ATENSI berprinsip pada multifungsi layanan, holistik, sistematik, terstandar, berbasis hak, multiprofesi, multilevel intervensi, multiaktor kolaborasi, dinamis, integratif, komplementer, dan berjejaring. ATENSI bertujuan mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas sosial, dan mengatasi masalah kehidupan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Sentra Layanan Sosial (Serasi) sebagai wahana untuk mendapatkan layanan ATENSI secara efektif dan berkelanjutan, serta Sentra Kreasi ATENSI sebagai pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional. Selain itu, diatur pula mengenai Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia (Posyandu Lansia) sebagai wadah pelayanan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia berbasis masyarakat.

Tanggung jawab pelaksanaan ATENSI berada pada Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, yang meliputi perumusan kebijakan, pengalokasian anggaran, supervisi, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

(-)

(-)