For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 25/2012 · Permensos No. 25 Tahun 2012 · Permensos Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:29 November 2012
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur standar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh lembaga kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Rehabilitasi Sosial:
    • Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas agar dapat berfungsi sosial secara wajar.
    • Bentuk rehabilitasi sosial meliputi bimbingan motivasi, perawatan, konseling psikososial, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik, pelatihan vokasional, pelayanan aksesibilitas, resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.
    • Sasaran rehabilitasi sosial adalah penyandang disabilitas fisik, mental, dan ganda.
    • Tahapan pelaksanaan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, penerimaan, pengungkapan masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, bimbingan, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.
    • Pelaksana rehabilitasi sosial terdiri dari pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial.
  2. Lembaga:
    • Lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial terdiri dari UPT milik pemerintah, UPTD milik pemerintah daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial.
    • Lembaga bertugas mengelola kegiatan rehabilitasi sosial, termasuk penyiapan data sasaran, identifikasi masalah, penjangkauan, pemberian bimbingan, fasilitasi, penanganan kasus, rujukan, pembinaan, advokasi sosial, dan pembuatan laporan.
    • Lembaga harus memenuhi standar yang meliputi visi dan misi, program rehabilitasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana dan pertanggungjawaban.
  3. Kewenangan:
    • Menteri Sosial memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, dan menghimpun data lembaga.
    • Gubernur memiliki kewenangan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, dan menghimpun data lembaga di tingkat provinsi.
    • Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial, menerbitkan surat keputusan petugas pendamping, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, pendataan penyandang disabilitas, pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis.
  4. Pendanaan:
    • Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan.
  5. Pemantauan dan Evaluasi:
    • Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan rehabilitasi sosial.
  6. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial. Masyarakat dapat melakukan pengawasan.
  7. Pelaporan:
    • Setiap lembaga wajib membuat laporan tertulis kepada bupati/walikota, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur dan Menteri.

(-)

(-)