For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas

Also known as: Permensos 7/2017 · Permensos No. 7 Tahun 2017 · Permensos Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2017Publication Date:31 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
LocationKementerian Sosial
Effective Date06 Juni 2017
Publication Date31 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan layanan yang memenuhi standar, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pelaksana dan pemangku kepentingan, mewujudkan habilitasi dan rehabilitasi sosial yang berkualitas, menjamin mekanisme kerja yang efektif dan efisien, serta mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ketentuan substansial mencakup bentuk habilitasi dan rehabilitasi sosial seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Sasaran habilitasi dan rehabilitasi sosial ditujukan kepada penyandang disabilitas, keluarga/wali/pendamping, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi sosial di dalam dan di luar lembaga, melalui tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Di dalam lembaga, pelayanan meliputi pemberian tempat tinggal, jaminan hidup, bimbingan, pengisian waktu luang, pengetahuan dasar, perawatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hak dasar, pendampingan, dan bantuan sosial. Di luar lembaga, pelayanan dapat berupa bantuan sosial, bimbingan keterampilan, konseling, penyediaan alat transportasi, penyadaran masyarakat, dan pemenuhan hak dasar. Sumber daya manusia yang terlibat adalah Pekerja Sosial Profesional yang dapat bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan profesi lain. Lembaga pelaksana terdiri dari unit pelaksana teknis pemerintah daerah provinsi dan LKS. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Pusat (Menteri Sosial), Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur), dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota). Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

Menteri Sosial berwenang memberikan sanksi kepada Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan apabila dalam melaksanakan proses Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tidak sesuai dengan standar. Gubernur berwenang memberikan sanksi bagi Lembaga, pelaksana, dan pemangku kepentingan yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lintas kabupaten/kota.