For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Permensos 9/2017 · Permensos No. 9 Tahun 2017 · Permensos Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationKementerian Sosial
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103). 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218).

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Tujuan dari standar ini adalah untuk menjadi acuan penyelenggaraan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA, memberikan arah dan pedoman kinerja pelaksanaan rehabilitasi sosial, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan rehabilitasi sosial.

Standar ini ditujukan kepada IPWL Rehabilitasi Sosial, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial/Konselor Adiksi/Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini meliputi standar rehabilitasi sosial dan standar kelembagaan.

Rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA bertujuan agar mereka mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung. Rehabilitasi sosial dilaksanakan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan/atau rujukan. Proses rehabilitasi sosial meliputi tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah (asesmen), penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah (intervensi), resosialisasi, terminasi, dan pembinaan lanjut.

Standar kelembagaan meliputi aspek statuta, visi dan misi, program pelayanan, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana, manajemen pengelolaan dana, dan pertanggungjawaban.

(-)

1. Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan Rehabilitasi Sosial, pencabutan status sebagai IPWL, dan/atau pencabutan izin operasional.