Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Tujuan standar ini adalah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik, memberikan arah dan pedoman kinerja bagi penyelenggara rehabilitasi sosial, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan. Ruang lingkup penyelenggaraan rehabilitasi sosial meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut (aftercare), serta perlindungan dan advokasi sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan agar korban dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung. Tahapan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan pembinaan lanjut. Pembinaan lanjut diarahkan agar korban mampu melaksanakan fungsi sosial, menjaga kepulihan, mengembangkan kewirausahaan, dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Perlindungan dan advokasi sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani dampak buruk serta membela hak-hak korban. Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, peran masyarakat, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pendanaan.