For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Permensos 26/2012 · Permensos No. 26 Tahun 2012 · Permensos Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:29 November 2012
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationKementerian Sosial
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Tujuan standar ini adalah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik, memberikan arah dan pedoman kinerja bagi penyelenggara rehabilitasi sosial, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan. Ruang lingkup penyelenggaraan rehabilitasi sosial meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut (aftercare), serta perlindungan dan advokasi sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan agar korban dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung. Tahapan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan pembinaan lanjut. Pembinaan lanjut diarahkan agar korban mampu melaksanakan fungsi sosial, menjaga kepulihan, mengembangkan kewirausahaan, dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Perlindungan dan advokasi sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani dampak buruk serta membela hak-hak korban. Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, peran masyarakat, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pendanaan.

(-)

(-)