Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Peraturan ini menggantikan peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak (misalnya, nilai jual, jumlah pembayaran) dan tarif pajak yang berlaku untuk setiap jenis pajak.
4. **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak, jangka waktu masa pajak, dan saat pajak terutang untuk setiap jenis pajak.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran sendiri (self-assessment) dan penetapan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment).
6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Mengatur tata cara pembayaran pajak, jatuh tempo pembayaran, dan mekanisme penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar.
7. **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif:** Mengatur prosedur pembetulan kesalahan, pembatalan ketetapan pajak, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Mengatur jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Mengatur pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
12. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mengatur kewajiban pembukuan dan pemeriksaan pajak.