For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 17/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian air tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati. - **Tarif Pajak:** 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Melaporkan data subjek dan objek pajak, membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Sanksi Administratif:** Bunga sebesar 2% per bulan jika SKPD tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu 30 hari sejak SKPD diterima, ditagih melalui STPD. - **Tata Cara Penagihan:** Melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika pajak tidak dibayar. - **Pengajuan Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.