For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 7/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2011Publication Date:27 Juni 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date27 Juni 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten, serta pentingnya BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  6. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.
  7. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang Negara, dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewajiban terkait dengan pemungutan dan pelaporan BPHTB.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).