Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Reklame sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek Pajak: Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, kain, melekat (stiker), selebaran, berjalan (termasuk pada kendaraan), udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan reklame untuk pemilihan umum.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, atau pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri).
- Tarif Pajak: 25% dari Nilai Sewa Reklame.
- Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
- Masa Pajak: 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan).
- Kewajiban Wajib Pajak: Melaporkan data subjek dan objek pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, menggunakan SSPD.
- Penagihan Pajak: Melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika pajak tidak dibayar.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Dapat diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Dapat dilakukan oleh Bupati atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pajak: Dapat diajukan oleh Wajib Pajak.
- Kadaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Dapat diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.