For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 10/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2002 Nomor 4 Seri B Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 49).

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sejalan dengan otonomi daerah. Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak kabupaten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tidak termasuk jasa tempat tinggal seperti asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan/keagamaan, rumah sakit, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada atau mengusahakan hotel.
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wilayah Pemungutan: Wilayah Daerah Kabupaten Banggai.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu yang sama dengan satu bulan kalender.
  6. Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Terdapat ketentuan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran.
  8. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapus sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 49) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.