Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Banggai.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah satu bulan kalender. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Terdapat ketentuan mengenai penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.