For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 16/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLuwuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan jelas, benar, dan lengkap.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sendiri.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.