For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 1/2024 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2024Publication Date:5 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date05 Februari 2024
Publication Date05 Februari 2024
Place of EnactmentMbay

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 9); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan desentralisasi fiskal dan meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut di daerah, termasuk dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. 2. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Menentukan siapa yang menjadi subjek dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pungutan. 3. **Objek Pajak/Retribusi:** Merinci objek yang dikenakan pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak, seperti NJOP untuk PBB-P2 dan nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB. 5. **Tarif Pajak/Retribusi:** Menetapkan tarif untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pelaporan. 7. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum. 8. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak/retribusi. 9. **Kemudahan Perpajakan Daerah:** Mengatur pemberian kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran dan pemberian fasilitas angsuran. 10. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak. 11. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan tindak pidana di bidang pajak dan retribusi daerah, serta sanksi pidana bagi pelanggar.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.