For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 09/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu bus mini, mobil penumpang, jeep (Rp. 2000,-/sekali parkir), bus, truck (Rp. 3000,-/sekali parkir), dan sepeda motor/kendaraan roda 2 (Rp. 1000,-/sekali parkir).
  4. Retribusi dipungut di wilayah daerah dan terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.