For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 11/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TERMINAL
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi daerah yang penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas terkait pemungutan retribusi terminal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penggunaan fasilitas di lingkungan terminal, termasuk jasa penggunaan tempat parkir untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, tempat parkir kendaraan angkutan, fasilitas parkir kendaraan selain angkutan umum, jasa pelayanan kamar kecil, dan tempat penjualan makanan/minuman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas di dalam terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas lokasi, dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis jasa pelayanan/fasilitas di dalam terminal, misalnya untuk mobil penumpang, bus, truk, jeep, sedan, pick-up, sepeda motor, penggunaan areal terminal, dan kamar kecil.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Nagekeo.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi terminal adalah untuk satu kali masuk terminal.
  8. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Keringanan dan pengurangan dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi, sementara pembebasan dapat diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
  9. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Terminal tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Terminal yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.