on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 8/2010 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: