For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 8/2010 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentMbay

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP.
  • Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00.
  • Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.