For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 10/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten, dan retribusi ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang/truk, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor.

Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, seperti pengujian berkala pertama kali dan pengujian berkala kedua atau berikutnya, serta biaya pergantian atau kehilangan bukti lulus uji.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dengan Peraturan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.