For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 13/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2015Publication Date:31 Oktober 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date31 Oktober 2015
Publication Date31 Oktober 2015
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo.

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nagekeo.

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Tarif retribusi ditetapkan untuk izin trayek per 5 tahun untuk mobil bus mini, mobil bus dengan berbagai kapasitas, dan angkutan perintis. Selain itu, diatur pula tarif untuk izin tidak dalam trayek per 5 tahun untuk angkutan taksi, serta tarif untuk angkutan insidentil pedesaan. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Nagekeo dengan masa retribusi selama 1 tahun. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta disetor secara bruto ke kas daerah.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.