For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 1/2012 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama pajak adalah Pajak Hotel.
  2. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  5. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  6. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  7. Wajib pajak wajib menerima, mengisi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  8. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.