For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 04/2012 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Nagekeo
Effective Date15 Februari 2012
Publication Date15 Februari 2012
Place of EnactmentMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi kegiatan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan (sesuai rencana teknis dan tata ruang), dan pengawasan penggunaan bangunan (memenuhi syarat keselamatan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, tinggi, guna, letak, dan kondisi bangunan, dengan koefisien yang berbeda untuk setiap faktor. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen, pengawasan, pengecekan lokasi, pemetaan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif pemberian izin. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian tarif dasar dengan koefisien luas, tingkat, dan guna bangunan. Terdapat ketentuan khusus untuk bangunan yang dibangun sebelum IMB diterbitkan, perubahan bentuk bangunan, balik nama IMB, penggunaan bangunan oleh bukan pemilik izin, dan perobohan bangunan.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayar tunai paling lama 7 hari sejak SKRD diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.