For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Operasi Moneter

Also known as: Peraturan BI 12/11/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/11/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2010Publication Date:2 Juli 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeOperasi Moneter
LocationBank Indonesia
Effective Date07 Juli 2010
Publication Date02 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/33/PBI/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/21/PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia. 8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter, yaitu suku bunga pasar uang jangka pendek, dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia. Sasaran ini dicapai melalui pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas.

Operasi moneter dilakukan melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities. OPT meliputi penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga, transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia, dan jual beli valuta asing terhadap rupiah. Standing Facilities meliputi penyediaan dana rupiah (lending facility) dan penempatan dana rupiah (deposit facility) dengan jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

SBI yang diterbitkan memiliki jangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto, diterbitkan tanpa warkat (scripless), dan dapat dipindahtangankan (negotiable). Bank Indonesia menatausahakan SBI secara elektronis melalui Sistem Book Entry Registry dalam BI-SSSS. Pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain dalam jangka waktu tertentu, kecuali untuk transaksi dengan Bank Indonesia.

Peserta operasi moneter terdiri dari peserta OPT (Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia) dan peserta Standing Facilities (Bank). Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perantara. Peserta operasi moneter wajib memiliki rekening giro rupiah dan rekening surat berharga di BI-SSSS atau di lembaga kustodian yang ditetapkan Bank Indonesia, serta menyediakan dana/surat berharga yang cukup untuk penyelesaian transaksi.

1. Transaksi atas SBI yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang merupakan bagian dari transaksi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan, dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 sampai dengan transaksi yang bersangkutan jatuh tempo.

1. Batalnya transaksi karena tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai nominal transaksi (minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00). 2. Batal transaksi yang terjadi ketiga kali dalam 6 bulan dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian sementara mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 hari kerja. 3. Peserta operasi moneter yang melakukan transaksi di pasar valuta asing dan tidak memenuhi kewajiban membayar nominal transaksi pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku. 4. Pemilik SBI yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai nominal transaksi SBI (minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00) per hari.