For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/5/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 6/5/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/5/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2004Publication Date:16 Februari 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date16 Februari 2004
Publication Date16 Februari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi perdagangan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan menerapkan sistem Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002. Bank yang melakukan transaksi SBI di pasar perdana wajib memiliki saldo giro Rupiah yang cukup di Bank Indonesia. Sistem penatausahaan SBI dilakukan secara elektronis melalui Sistem Book Entry Registry. Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI, dan berwenang mencabut penunjukan jika pihak tersebut tidak memenuhi persyaratan. Transaksi yang tidak memenuhi kewajiban dinyatakan batal dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyelesaian transaksi SBI dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka.