on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 4/10/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan sebagai instrumen pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah untuk pengendalian moneter.
Ketentuan Substansial
SBI diterbitkan dan ditatausahakan secara elektronis oleh Bank Indonesia dan dapat dipindahtangankan. SBI memiliki satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 dengan jangka waktu 1 hingga 12 bulan. Transaksi SBI dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau non lelang, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bank yang terlibat dalam transaksi SBI wajib memiliki saldo giro yang cukup di Bank Indonesia. SBI juga dapat dijadikan agunan, namun tidak dapat diperdagangkan selama dalam status agunan.