For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 4/10/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2002Publication Date:18 November 2002
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/13/PBI/2001 tanggal 3 September 2001.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan sebagai instrumen pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah untuk pengendalian moneter.

Ketentuan Substansial

SBI diterbitkan dan ditatausahakan secara elektronis oleh Bank Indonesia dan dapat dipindahtangankan. SBI memiliki satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 dengan jangka waktu 1 hingga 12 bulan. Transaksi SBI dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau non lelang, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bank yang terlibat dalam transaksi SBI wajib memiliki saldo giro yang cukup di Bank Indonesia. SBI juga dapat dijadikan agunan, namun tidak dapat diperdagangkan selama dalam status agunan.

1. SBI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan, tetap tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah sampai dengan SBI tersebut jatuh tempo.

1. Atas batalnya transaksi SBI dengan Bank Indonesia, Bank atau pihak lain yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. 2. Atas batalnya transaksi SBI di pasar sekunder, Bank atau pihak lain dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00. 3. Atas batalnya transaksi SBI di pasar sekunder yang ketiga kali dalam kurun waktu 6 bulan, Bank atau pihak lain juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OPT selama 5 hari kerja.