on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/21/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Also known as: Peraturan BI 10/21/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka di pasar valuta asing dan mengantisipasi gejolak pasar keuangan global. Bank Indonesia merasa perlu mengatur kembali jangka waktu transaksi swap dengan Bank Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) di pasar valuta asing dalam rangka manajemen likuiditas, baik Rupiah maupun valuta asing, melalui kegiatan jual beli valuta asing terhadap Rupiah dalam bentuk spot, forward, dan swap. Jangka waktu transaksi swap ditetapkan paling lama 1 bulan yang dinyatakan dalam hari kalender.