For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/14/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Also known as: Peraturan BI 10/14/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2008Publication Date:23 September 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia, khususnya dalam mengatur kembali jangka waktu transaksi Fine Tune Operation (FTO).

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia melakukan kegiatan FTO untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek. FTO terdiri dari Transaksi Fine Tune Kontraksi (FTK) dan Transaksi Fine Tune Ekspansi (FTE). Jangka waktu transaksi ditetapkan antara 1 hari hingga 3 bulan. Imbalan atas transaksi dapat dihitung dengan rumus diskonto murni atau bunga dibayar dibelakang. Pengajuan transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan serta tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.

(-)

(-)