Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pengendalian moneter dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT dilakukan untuk mencapai target operasional kebijakan moneter, yang dapat berupa target kuantitas uang primer atau suku bunga pasar jangka pendek. Kegiatan OPT meliputi penerbitan dan jual beli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jual beli surat berharga dalam Rupiah, penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI), dan jual beli valuta asing terhadap Rupiah. Peserta OPT terdiri dari bank, lembaga perantara, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan mekanisme pelaksanaan melalui lelang dan/atau non lelang. Peserta OPT bertanggung jawab atas kebenaran penawaran dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.