For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 Tahun 2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter

Also known as: Peraturan BI 14/5/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/5/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan likuiditas dan pengembangan pasar valuta asing domestik guna mendukung pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter. Hal ini dilakukan dengan memperkaya instrumen operasi moneter untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan aliran masuk devisa.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam operasi moneter, termasuk penambahan instrumen dan pengelolaan likuiditas di pasar uang dan valuta asing. Kewajiban bagi peserta operasi moneter meliputi kepemilikan rekening giro dan surat berharga di Bank Indonesia, serta pelaporan posisi devisa neto. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai penempatan berjangka dalam valuta asing dan transaksi swap.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,01% dari nilai transaksi yang batal.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (6) huruf a dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda berdasarkan suku bunga ditambah 200 basis point.
  3. Transaksi yang batal tiga kali dalam 6 bulan dikenakan sanksi penghentian sementara selama 5 hari kerja.