For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/20/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter

Also known as: Peraturan BI 17/20/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/20/PBI/2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2015Publication Date:12 November 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
LocationBank Indonesia
Effective Date12 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/PBI/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dengan memperbarui infrastruktur sesuai perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penyesuaian sistem penatausahaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) secara elektronis, serta penyesuaian kewajiban peserta Operasi Moneter terkait rekening dan penyediaan dana. Selain itu, peraturan ini mengatur sanksi bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban transaksi.

(-)

1. Peserta Operasi Moneter yang transaksinya batal dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 0,01% dari nilai transaksi yang batal. 2. Untuk transaksi yang batal dalam valuta asing, sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar dihitung berdasarkan suku bunga yang berlaku ditambah 200 basis point. 3. Jika terjadi batal transaksi ketiga kali dalam 6 bulan, peserta dikenakan sanksi penghentian sementara selama 5 hari kerja.