on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Also known as: PP 52/2000 · PP No. 52 Tahun 2000 · PP Nomor 52 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan tujuan mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk pembagian kewenangan antara Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelayanan universal dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan izin dari Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dan menetapkan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.