on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Also known as: PP 8/1993 · PP No. 8 Tahun 1993 · PP Nomor 8 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan telekomunikasi dalam pembangunan nasional dengan meninjau kembali peraturan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara. Badan lain, seperti koperasi atau badan usaha swasta, dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar melalui kerja sama dengan badan penyelenggara. Jasa telekomunikasi dibagi menjadi jasa dasar dan bukan dasar, dengan ketentuan bahwa badan lain harus memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan jasa tersebut. Tarif jasa telekomunikasi diatur oleh Menteri, dan badan penyelenggara wajib mematuhi ketentuan kerahasiaan berita.