For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Also known as: PP 8/1993 · PP No. 8 Tahun 1993 · PP Nomor 8 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 1993Publication Date:16 Februari 1993
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 1993
Publication Date16 Februari 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan telekomunikasi dalam pembangunan nasional dengan meninjau kembali peraturan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial: Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara. Badan lain, seperti koperasi atau badan usaha swasta, dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar melalui kerja sama dengan badan penyelenggara. Jasa telekomunikasi dibagi menjadi jasa dasar dan bukan dasar, dengan ketentuan bahwa badan lain harus memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan jasa tersebut. Tarif jasa telekomunikasi diatur oleh Menteri, dan badan penyelenggara wajib mematuhi ketentuan kerahasiaan berita.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)