on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Also known as: PP 24/1991 · PP No. 24 Tahun 1991 · PP Nomor 24 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara. Badan lain dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk jasa telekomunikasi bukan dasar dapat dilakukan tanpa kerja sama. Badan lain wajib memiliki izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi telepon, telex, telegram, dan lainnya, sedangkan jasa bukan dasar dikelompokkan dalam beberapa kategori seperti switching dan terminal. Tarif jasa telekomunikasi diatur oleh Menteri, dan badan penyelenggara wajib mematuhi ketentuan kerahasiaan berita.