For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

Also known as: PP 4/1992 · PP No. 4 Tahun 1992 · PP Nomor 4 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 1992Publication Date:20 Januari 1992
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 1992
Publication Date20 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi yang mendukung pertahanan dan keamanan negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mendukung persatuan bangsa, kesejahteraan rakyat, dan kegiatan pemerintahan termasuk pertahanan keamanan negara.

Ketentuan Substansial

Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara dilakukan oleh Dephankam dan/atau ABRI dengan sifat dan tata cara khusus. Penyelenggaraan ini dapat bersifat rahasia dan diarahkan untuk komunikasi dan non-komunikasi. Dephankam dan/atau ABRI wajib memberikan prioritas pada berita yang menyangkut keselamatan jiwa, bencana alam, dan marabahaya. Dalam keadaan darurat, telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg. Dephankam dan/atau ABRI juga dapat memantau penyelenggaraan telekomunikasi untuk kepentingan Hankamneg dan dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

(-)

(-)