For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Also known as: PP 37/1991 · PP No. 37 Tahun 1991 · PP Nomor 37 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 1991Publication Date:15 Juni 1991
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1991
Publication Date15 Juni 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi dan mengamankan penyelenggaraan telekomunikasi dari gangguan yang dapat menghambat atau merusak jaringan dan sarana penunjang telekomunikasi. Perlindungan ini penting untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan mutu layanan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi, termasuk pengawasan penggunaan frekuensi radio dan penetapan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan membuat peta jaringan dan membangun sarana perlindungan untuk mencegah gangguan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melindungi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum.

(-)

  • Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik serta gangguan yang merugikan penyelenggara telekomunikasi diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.