For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Also known as: PP 46/2021 · PP No. 46 Tahun 2021 · PP Nomor 46 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan KerjaPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran disusun untuk menjalankan mandat Pasal 70, 71, 72, dan 185 huruf b dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan penyiaran. Dalam peraturan ini, terdapat pengaturan yang jelas mengenai kewenangan Menteri dalam hal pelayanan, serta spesifik tentang penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu, peraturan ini mencakup langkah-langkah untuk memastikan akses penerimaan informasi yang adil bagi masyarakat dan mendorong pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang efisien. Kewajiban pemenuhan Standar Teknis juga ditempatkan sebagai syarat bagi alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.

1. LPP, LPS, dan LPK wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 dan beralih ke penyelenggaraan siaran digital melalui multipleksing. 2. Perlu dilakukan penyelarasan IPP dan pengembalian ISR untuk televisi analog kepada Menteri. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian siaran analog diatur dengan Peraturan Menteri. 4. Menteri menetapkan tahapan proses penghentian penyelenggaraan layanan transmisi TV analog dengan memperhatikan kecukupan cakupan siaran TV digital pengganti. 5. Kriteria penerima untuk alat bantu siaran kepada rumah tangga miskin diatur oleh Menteri.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau penghapusan izin. 2. Sanksi berat seperti pencabutan izin dapat dikenakan bagi pelanggaran serius, sesuai ketentuan yang berlaku.