Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran disusun untuk menjalankan mandat Pasal 70, 71, 72, dan 185 huruf b dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan penyiaran. Dalam peraturan ini, terdapat pengaturan yang jelas mengenai kewenangan Menteri dalam hal pelayanan, serta spesifik tentang penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu, peraturan ini mencakup langkah-langkah untuk memastikan akses penerimaan informasi yang adil bagi masyarakat dan mendorong pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang efisien. Kewajiban pemenuhan Standar Teknis juga ditempatkan sebagai syarat bagi alat dan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.