on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Also known as: PP 51/2005 · PP No. 51 Tahun 2005 · PP Nomor 51 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Komunitas, yang didirikan oleh komunitas tertentu untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga ini bersifat independen, tidak komersial, dan memiliki daya pancar rendah dengan jangkauan wilayah terbatas. Tujuan utamanya adalah untuk mendidik dan memajukan masyarakat tanpa mencari laba.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas harus berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan, didirikan oleh warga negara Indonesia, dan seluruh modalnya berasal dari anggota komunitas. Lembaga ini harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri melalui KPI. Penyiaran harus dilakukan dengan melibatkan komunitas dan tidak boleh berfungsi sebagai stasiun relai. Isi siaran harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi masyarakat, serta mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.