For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Also known as: PP 11/2005 · PP No. 11 Tahun 2005 · PP Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2005Publication Date:18 Maret 2005
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2005
Publication Date18 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Publik, termasuk RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang netral dan tidak komersial kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik harus bersifat independen dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial. Selain itu, lembaga ini juga harus melibatkan partisipasi publik dalam bentuk iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian dan perizinan lembaga penyiaran, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah yang belum memiliki stasiun RRI atau TVRI, dengan syarat tertentu seperti ketersediaan frekuensi dan sumber daya manusia yang profesional.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perusahaan Jawatan RRI dan Perusahaan Perseroan TVRI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah, atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

  • Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan bahan siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 tahun setelah disiarkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.