Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik seperti RRI dan TVRI, serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Perubahan ini mencakup pengaturan baru mengenai pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal, sumber pembiayaan, dan penggunaan frekuensi radio. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah yang sudah memiliki RRI dengan syarat tertentu. Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penggunaan frekuensi radio diatur lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan rencana induk frekuensi radio.