For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Also known as: PP 17/2024 · PP No. 17 Tahun 2024 · PP Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 April 2024Publication Date:17 April 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2024
Publication Date17 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh Lembaga Penyiaran Publik seperti RRI dan TVRI, serta menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Perubahan ini mencakup pengaturan baru mengenai pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal, sumber pembiayaan, dan penggunaan frekuensi radio. Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di daerah yang sudah memiliki RRI dengan syarat tertentu. Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penggunaan frekuensi radio diatur lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan rencana induk frekuensi radio.

(-)

(-)